Kapan gaji ke 13 cair? Simak perkiraan besaran yang akan diterima PNS, TNI/Polri dan pensiunan. Pemerintah dipastikan bakal segera membayarkan gaji ke 13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri dan pensiunan. Kepastian penyaluran gaji ke 13 ini sempat diungkap oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati saat mengumumkan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) pada bulan April lalu.
Saat itu, Sri Mulyani menyatakan gaji ke 13 akan dibayarkan pada bulan Juli mendatang. "Gaji ke 13 akan dibayarkan pada bulan Juli 2022 untuk kebutuhan pendidikan putra/i ASN, TNI, Polri," kata Sri Mulyani, Sabtu (16/4/2022), sebagaimana dikutip dari laman Setkab. Sri Mulyani mengungkapkan, gaji ke 13 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, ditambah 50 % tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 % tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang undangan. Terkait pencairan gaji ke 13 ini, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata menyatakan hingga saat ini belum ada perubahan pencairan gaji ke 13. Artinya, gaji ke 13 pada tahun 2022 dipastikan tetap cair pada Juli mendatang.
"Belum ada perubahan kebijakan. (Pencairan gaji ke 13) Sesuai peraturan terakhir," kata Isa saat dihubungi Kompas.com, Rabu (1/6/2022). Sesuai dengan penjelasan Menteri Keuangan Sri Mulyani, besaran gaji ke 13 yakni sebesar sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, ditambah 50 % tunjangan kinerja. Dengan demikian, besaran yang diterima ASN, TNI/Polri dan pensiunan akan berbeda beda, tergantung besaran gaji pokok dan tunjangannya.
Andaikan seorang ASN mendapat gaji plus tunjangan sebesar Rp 6 juta dan serta tunjangan kinerja Rp 2 juta per bulan, maka gaji ke 13 yang bakal ia terima yakni Rp 6 juta + 50 % dari Rp 2 juta = Rp 7 juta. Sebagai gambaran, berikut besaran gaji pokok dan tunjangan kinerja PNS: Golongan Ia: Rp 1.560.800 Rp.2.335.800 Golongan Ib: Rp 1.704.500 Rp.2.472.900 Golongan Ic: Rp 1.776.600 Rp 2.557.500 Golongan Id: 1.851.800 Rp 2.686.500
Golongan IIa: Rp 2.022.200 Rp 3.373.600 Golongan IIb: Rp 2.208.400 Rp 3.516.300 Golongan IIc: Rp 2.301.800 Rp 3.665.000 Golongan IId: Rp 2.399.200 Rp 3.820.000 Golongan IIIa: Rp 2.579.400 Rp 4.236.400 Golongan IIIb: Rp 2.688.500 Rp 4.415.600 Golongan IIIc: Rp 2.802.300 Rp 4.602.400 Golongan IIId: Rp 2.920.800 Rp 4.797.000 Golongan IVa: Rp 3.044.300 Rp 5.000.000 Golongan IVb: Rp 3.173.100 Rp 5.211.500 Golongan IVc: Rp 3.307.300 Rp 5.431.900 Golongan IVd: Rp 3.447.200 Rp 5.661.700 Golongan IVe: Rp 3.593.100 Rp 5.901.200
Untuk tunjangan kinerja, berikut besarannya berdasarkan Perpres 37/2015, dikutip dari Kontan: Peringkat jabatan 27: Rp 117.375.000 Peringkat jabatan 26: Rp 99.720.000 Peringkat jabatan 25: Rp 95.602.000 Peringkat jabatan 24: Rp 84.604.000 Peringkat jabatan 23: Rp 81.940.000 Peringkat jabatan 22: Rp 72.522.000 Peringkat jabatan 21: Rp 64.192.000 Peringkat jabatan 20: Rp 56.780.000
Peringkat jabatan 19: Rp 46.478.000 Peringkat jabatan 18: Rp 42.058.000 28.914.875 Peringkat jabatan 17: Rp 37.219.875 27.914.000 Peringkat jabatan 16: Rp 25.162.550 21.567.900 Peringkat jabatan 15: Rp 25.411.600 19.058.000 Peringkat jabatan 14: Rp 22.935.762 21.586.600 Peringkat jabatan 13: Rp 17.268.600 15.110.025 Peringkat jabatan 12: Rp 15.417.937 11.306.487 Peringkat jabatan 11: Rp 14.684.812 10.768.862 Peringkat jabatan 10: Rp 13.986.750 10.256.950 Peringkat jabatan 9: Rp 13.320.562 9.768.412 Peringkat jabatan 8: Rp 12.686.250 8.457.500 Peringkat jabatan 7: Rp 12.316.500 8.211.000 Peringkat jabatan 6: Rp 7.673.375 Peringkat jabatan 5: Rp 7.171.875 Peringkat jabatan 4: Rp 5.361.800